kabarlombok.com | Lombok Timur
Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Lombok Timur Lalu Suharli menyebut masyarakat seharusnya menuntut pembatalan penerbitan sertifikat tanah adat tampah bolek Desa Kaliantan Kec. Jerowaru Lotim, untuk menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
Hal itu disampaikan Suharli usai mengelar hearing dengan forum Serikat Masyarakat Selatan (SMS) yang menuntut pembatalan penerbitan sertifikat tanah adat yang saat ini diklaim oleh 2 perusahaan swasta.
“Karena kita sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada, kalau ada tuntutan seperti itu seharusnya ke PTUN” kata Suharli di Selong (10/8).
Ia juga mengungkapkan, 26 sertifikat dengan luas sekitar 1,5 Ha yang diterbitkan pada 2002 tersebut sudah sesuai dengan sistem dan prosedur, hanya saja untuk materinya kata Suharli, kemungkinan masih bisa diperdebatkan.
“Prosedurnya tentu sudah sesuai, tapi untuk materinya mungkin masih bisa diperdebatkan, masih bisa dilakukan kajian lagi” tutupnya.